![KEGIATAN PKTD](https://tanjungwangi-pacet.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1612537840_Screenshot_49.jpg)
PADAT KARYA DANA DESA
Setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Dalam implementasinya, belum mampu menyelesaikan masalah terkait ketimpangan di desa, ini bisa dilihat dari tingkat peekonomian apalagi dimasa pandemi covid-19 tahun 2020 ini sangat menurun drastis diperdesaan khususnya Desa Tanjungwangi Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung untuk mengurangi ilangnya pekerjaan rutin, karna kebanyakan mata pencahariann sebagai buruh pabrik ( Industri ) sebagai mata pencaharian pokok, dimasa covid-19 ini banyak perusahan industri yang di rumahkan, sesuai anggaran Pemerintah Desa melalui Padat Karya Tunai ( PKT ) Dana Desa, untuk mengatasi masalah pekerjaan ini walau tidak sepenuhnya terpenuhi.
![](https://tanjungwangi-pacet.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1612537880_Screenshot_58.jpg)
![](https://tanjungwangi-pacet.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1612537840_Screenshot_51.jpg)
![](https://tanjungwangi-pacet.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1612538273_Screenshot_63.jpg)