
Sabtu Tanggal 3 September 2022
Pembangunan Lumbung Padi/ Heleran Ketahanan Pangan Desa Tanjungwangi
Pangan merupakan kebutuhan mendasar dan pemenuhannya dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kebutuhan akan pangan dapat dipenuhi melalui ketersediaan pangan yang cukup yang diwujudkan dengan pengelolaan kelembagaan cadangan pangan masyarakat yakni lumbung pangan Desa Tanjungwangi. Pengelolaan lumbung pangan masyarakat desa (LPMD) di Desa Tanjungwangi Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung, memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan cadangan pangan masyarakat yang ada di Desa Tanjungwangi Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung.
Mengetahui bagaimana peran masyarakat terkait pengelolaan cadangan pangan masyarakat dan pengelolaan lumbung pangan masyarakat desa yang ada di Desa Tanjungwangi Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung dapat diwadahi dalam regulasi di tingkat daerah.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analisis. Sumber data diperoleh melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2022, Membentuk Kepengurusan pengelola ketahanan pangan bidang penggilingan padi. Pengelolaan lumbung pangan di Desa Tanjungwangi Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung sejauh ini berjalan dan memiliki perkembangan baik, meskipun metode pengelolaan yang diterapkan masih cenderung sederhana, namun masih dapat menopang keberlangsungan lumbung pangan yang sudah ada.
Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah, terbentuknya pengelolaan ketahanan pangan untuk menyuplai kebutuhan beras khususnya yang ada di wilayah desa tanjungwangi umumnya bagi daerah lain