LINMAS DESA TANJUNGWANGI:
Satuan Pengamanan Perlindungan Masyarakat yang disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang direkrut dan dibekali pengetahuan serta keterampilan Khusus untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana untuk mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban lingkungan masyarakat dan kegiatan sosial.
Linmas mempunyai tugas Perlindungan Masyarakat serta melaksanakan kegiatan perlindungan masyarakat dalam rangka penanggulangan dan penanganan yang sifatnya kemasyarakatan, membantu aparat pemerintah dalam memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta membantu kegiatan sosial kemasyarakatan di desa / kelurahan.